Jumat, 02 September 2016

(PHP) = PEMBERI HARAPAN PALSU ?? ATAU PENERIMA HASIL PEKERJAAN ??




MAU KA’ AKU PHP in ???Bukan Membahas tentang  Pemberi harapan Palsu (PHP) tapi tentang Petugas Penerima Pekerjaan


Berikut kami sampaikan beberapa tugas PPHP yang kami kopi dari beberapa sumber....

Apa Tugas Pejabat PHP ?
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disebut PPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) / KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)  yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan (Pasal 1 angka 10 Perpres No.4 Tahun 2015). Tugas dan Kewenangan PA antara lain (Pasal 18 Ayat 5 Perpres No. 70 Tahun 2012), yaitu : 

a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;

b. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian ; dan sesuai dengan kontrak perjanjian atau SPK ( Surat Perjanjian Kerja)

c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

PPHP - Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan

Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atau sering disingkat menjadi PPHP merupakan salah satu pihak dalam pengadaan pengadaan barang/jasa pemerintah yangs sering kali tidak terlalu diperhatikan atau dipermasalahkan, namun masalahnya adalah ketika ada masalah dalam barang/jasa yang diadakan maka ada istilah umum di APH (aparat penegak hukum) yaitu kalau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) "masuk" maka PPHP juga akan ikutan "masuk". Masuk kemana? ya tahu sendiri lah... Ya kalau PPK nya cantik dan dipenjara dalam satu sel... pasti banyak yang mau jadi Pejabat PHP



Tugas utama PPHP sebenarnya adalah menjadi kepanjangan tangan dari pengguna (user) untuk memastikan bahwa hasil dari pengadaan barang/jasa sudah sesuai dengan kebutuhan dari pengguna. Hasil yang sesuai dengan kebutuhan tersebut berupa kesesuaian barang/jasa dalam hal jumlah atau kuantitasnya, kualitas atau mutunya serta fungsi dan kinerja terhadap spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Secara rinci tugas Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tertuang dalam pasal 18 ayat (5) perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, yaitu:
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a.  melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai  dengan   ketentuan   yang  tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Namun yang sering diabaikan atau dilupakan adalah tentang persyaratan dari PPHP itu sendiri, untuk menjadi pejabat atau panitia penerima hasil pekerjaan dalam perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya yaitu perpres 70 tahun 2012 disebutkan bahwa yang dapat menjadi PPH adalah yang memiliki persyaratan sebagai berikut:

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a.  memiliki integritas, disiplin dan tanggung  jawab  dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d.  menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara .

Point memahami isi kontrak dan memiliki kualifikasi teknis ini lah yang seringkali tidak dimiliki oleh seorang PPHP di Indonesia ini, sehingga akhirnya PPHP pun benar benar menjadi "kepanjangan tangan" dari PA yang memang panjang tangannya.

Tulisan Lainnya 

Rahfan M - http://rahfanmokoginta.wordpress.com/2012/06/13/panitiapejabat-penerima-hasil-pekerjaan/ 

Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, wajib ditunjuk dengan surat keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada setiap satuan kerja setiap awal tahun bila menggunakan APBD. Namun bila menggunakan APBN, pengangkatan pengelola pengadaan (PPK, ULP yang ditunjuk oleh satker yang bersangkutan, dan PPHP) dapat diangkat dan diberlakukan tanpa mengenal batas akhir pemberlakuan anggaran (Perpres 53/2010).
Jumlah anggota PPHP disesuaikan dengan kompleksitas dan nilai pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa s.d. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hanya pejabat dan pekerjaan bersifat sederhana dapat dilakukan oleh satu pejabat penerima hasil pekerjaan.
Semua proses serah terima pekerjaan harus diketahui (ditandatangani) oleh PPHP termasuk dalam proses pengadaan langsung, khususnya untuk pekerjaan yang menggunakan SPK sebagai dasar pembayaran. Meskipun pada prinsipnya penyerahan barang/jasa oleh Penyedia ditujukan kepada PPK.
Panitia/Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan bertugas menerima dan memeriksa pekerjaan yang kemudian dilaporkan ke PPK. Serah terima barang/jasa selanjutnya kepada PA/KPA dilakukan oleh PPK (pasal 11 ayat (1) huruf g).
PPHP hanya bertugas untuk memastikan barang/jasa yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang sudah ditetapkan sebagaimana ketentuan di dalam kontrak beserta lampirannya. BA Serah Terima tersebut selanjutnya diserahkan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Bilamana terdapat indikasi adanya mark up, dapat disampaikan kepada aparat pemeriksa internal disertai dengan bukti yang cukup.
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bertugas memeriksa dan menerima penyerahan barang/jasa dari penyedia untuk setiap paket sesuai yang tercantum didalam kontrak. Pemeriksaan barang tidak harus dilakukan sekaligus pada akhir kegiatan. Tetapi dapat dilakukan secara bertahap. Misalnya untuk acara seminar di hotel, pemeriksaan jasa akomodasi dapat dilakukan pada akhir acara tetapi pemeriksaan seminar kit dilakukan sebelum acara dimulai, karena seminar kit tersebut sudah habis dibagikan pada akhir acara. Di samping itu PA/KPA harus menyediakan anggaran yang cukup untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dari PPHP tersebut.
Berita acara dibuat pada waktu penyerahan barang/jasa dari Penyedia kepada Panitia/Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP). Keterlambatan penyerahan pekerjaan karena kesalahan pengguna barang (PPK/PPHP), maka penyedia tidak dikenakan denda. Oleh karena itu jadwal serah terima pekerjaan harus disepakati terlebih dahulu antara pengguna (PPK/PPHP) dengan penyedia dengan memperhatikan ketentuan yang ada di dalam kontrak.
Tugas Panitia Pemeriksa Barang sama dengan tugas serta kewenangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Bila memungkinkan nama dengan istilah pada Pepres No.54 Tahun 2010 saja yang digunakan. Namun bila hal tersebut bermasalah dengan pencairan honor dapat digunakan istilah lama untuk sementara waktu hingga dilakukannya perubahan istilah di DIPA (revisi POK), tidak masalah menunjuk orang yang sama untuk kedua kepanitiaan tersebut.
Penyerahan barang/jasa dilakukan oleh Penyedia Barang Jasa. Namun penyerahan pekerjaan tersebut kepada PPK baru dapat dilakukan bilamana disetujui Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah Penyedia Barang/Jasa.
PPHP tidak hanya memeriksa pekerjaan tetapi juga mencantumkannya didalam berita acara pemeriksaan, sehingga PPHP tetap melakukan penerimaan pekerjaan walaupun untuk nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Untuk nilai tersebut (tidak menggunakan SPK), PPHP dapat mencantumkan persetujuan atas serah terima tersebut di dalam kuitansi yang ditandatangani
PPHP bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dari Penyedia dan menuangkannya didalam Berita Acara Serah Terima Barang. Kemudian PPHP menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada PPK. PPHP hanya bertanggung-jawab pada proses pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan saja.
Pembayaran honor PPHP dapat menggunakan honor pejabat pemeriksa barang, jika tugas dan wewenang pejabat pemeriksa sama dengan PPHP. Hal ini digunakan untuk sementara waktu hingga dilakukannya perubahan istilah di DIPA (revisi POK).
Pejabat penyimpan dan pengurus barang tidak diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Jika jabatan tersebut dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan, maka satker dapat mengangkat pejabat tersebut. Pejabat penyimpan dan pengurus barang tidak terkait dalam proses pengadaan barang jasa. Mengingat proses pengadaan barang dan jasa dinyatakan selesai jika telah dilakukan pembayaran pekerjaan/masa pemeliharaan berakhir. Penyimpanan dan pengurusan hasil pengadaan tidak lagi menjadi tugas PPK, melainkan merupakan tugas user atau pengguna barang.
Mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan dapat mengacu kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 maupun ketentuan Permendagri No. 17/2007, sepanjang kedua aturan tersebut tidak bertentangan. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara kedua peraturan tersebut, maka gunakan peraturan yang lebih tinggi.
Jumlah anggota PPHP disesuaikan dengan kompleksitas dan nilai pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat sederhana dapat dilakukan oleh satu pejabat penerima hasil pekerjaan.
Penerimaan barang dilakukan setelah ada persetujuan dari PPHP. PPHP tidak boleh menerima barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. PPHP merekomendasikan kepada PPK untuk mengganti barang tersebut. Dengan demikian PPK tidak boleh menandatangani SPP kalau PPHP dan barang yang diperjanjikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.


Dari: Riswanto Kemenag http://riswantokemenag.blogspot.com/2014/08/tugas-dan-tangung-jawab-pphp.html 

TUGAS DAN TANGUNG JAWAB PPHP 

PPHP / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah salah satu pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sangat menentukan apakah hasil dari pengadaan barang/jasa tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian antara penyedia dengan PPK atau tidak, walaupun kedudukan atau keberadaan PPHP tidak terlalu diperhaikan dan dipermasalahkan dalam sebuah instansi, tetapi tugas dan tanggung jawab PPHP sangat berat.
Tugas utama PPHP sebagaimana dalam pasal 18 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya adalah melakukan pemeriksaan/ Pengujian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai yang tercantum alam dokumen kontrak, yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/ kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan apakah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau tidak, serta membuat bertia acara hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut.
Sehingga seorang PPHP harus memahami setiap spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan dan memahami setiap jenis-jenis kontrak yang digunakan. Apabila didalam pemeriksaan/pengujian dibutuhkan tenaga tekins maka KPA dapat membentuk Tim teknis/ Menunjuk Tenaga Ahli untuk membantu Tugas PPHP (pasal 18 ayat 6 an 7 Perpres 70 tahun 2012) Di dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf e disebutkan bahwa syarat syarat PPHP adalah:
PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; memahami isi Kontrak; memiliki kualifikasi teknis; menandatangani Pakta Integritas; dan tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Tidak ada syarat khusus dalam pasal tersebut sebagai seorang PPHP (misalnya harus bersertifikat dll,) bahkan seorang PPHP hanya dilarang menjabat sebagai PPSPM dan bendahara, banyak pertannyaan pada satuan kerja pada Madrasah Negeri (MAN, MTsN dan MIN) Apakah boleh PPHP dijabat rangkap oleh PPK atau Pejabat Pengadaan/ Panitia Pengadaan/ anggota Pokja, atau anggota ULP, karena larangan dalam Peraturan Presiden tersebut hanyalah dilarang dirangkap oleh PPSM atau Bendahara. Kalau berdasarkan aturan Perpres memang hal tersebut tidak dilarang, tetapi dari segi etika pengadaan, saya berpendapat itu kurang tepat, karena dapat menimbulkan konflik of interest / pertentangan kepentingan, sorang pejabat pengadaan memeriksa barang yang diadakan sendiri, seorang PPK memeriksa barang yang dia kontrakan sendiri, ya bisa kita pikir sendiri seandianya hal tersebut terjadi???? 

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH PPHP. 

Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan yang dihadapi oleh PPHP baik masalah itu dapat berampak hukum (karena merugikan negara) maupun masalah yang berdampak melanggar administrasi, permasalahan tersebut diantaranya : 

Sebagaimana disebutkan dalam Perpres 54 tahun 2010 tugas PPHP adalah menguji dan memeriksa kualitas serta kauntitas barang/ jasa yang di hasilkan dari proses tersebut, PPHP tidak ada tugas untuk mengkritisi kelebihan harga, asalkan spesifikasi, jenis, jumlah sesuai yang tercantum dalam kontrak dan diuji sudah berfungsi dengan baik, datang tepat waktu maka PPHP wajib membuat berita acara pemeriksaan barang tersebut dan menyatakan pekerjaan telah selesai dikerjakan. namun ada beberapa kasus pengadaan barang apabila dilihat harganya tidak wajar, ada terjadi kelebihan harga / Markup harga, apabila di cek dari harga pasaran, baik memalui internet atau memalaui toko-toko penjual barang, hal ini kadang terjadi masalah bagi PPHP apabila dalam pemeriksaan auditor menganggap ini sebagai temuan yang dikategorikan merugikan negara, maka posisi PPHP sebagai pihak yang menerima pekerjaan sedikit banyak akan dikait-kaitkan dari masalah tersebut, walaupun sesungguhnya kesalahan tersebut kemungkinan terjai karena HPS yang dibuat PPK terlalu tinggi, kemudian Pejabat pengadaan/ Pokja ULP tidak melakukan kaji ulang terhadap HPS yang dibuat oleh PPK, proses pengadaan secara pengadaan langsung, sehingga tidak ada persaingan.

Masalah yang kedua adalah PPHP merupakan tugas tambahan bukan tugas pokok dari seorang pegawai, apabila PPHP tersebut melaksanakan dinas luar/ keluar kota dalam hal melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tupoksinya sebagai seorang pegawai sesuai dengan jabatannya, maka apabila proses pengadaan barang/jasa yang telah selesai pada tanggal PPHP tersebut akan terjadi kesulitan dalam hal pemeriksaan, apabila dibuat berita acara pada hari tersebut PPHP tidak ada di tempat, dan apabila di buat berita acara setelah PPHP pulang dari dinas luar maka, akan terjadi keterlambatan dalam berita cara penyelesaian pekerjaan, sehingga penyedia wajib dikenakan dena, yang itu tidak mungkin dapat diterima oleh penyedia karena bukan kesalahan pada penyedia. ada solusi untuk memecahkan masalah tesebut misalnya dengan mempercayakan tugas PPHP kepada seorang teman yang dapat dipercaya untuk memeriksa barang pada saat datang, dan pada saat PPHP pulang dari dinas luar baru barang tersebut baru diperiksa oleh PPHP untuk memasitikan kesesuaian barang dengan kontrak, setelah sesuai baru dibuat berita acara dengan tanggal pada saat barang datang (mengambil langkah yang lebih aman walaupun secara administrasi itu tidak dapat dibenarkan). Dan setelah itu baru diproses pencairannya. 

Masalah ketiga, PPHP tdak pernah mengikuti kronologi pengadaan dari awal, mulai dari apa yang dilakukan PPK dari survey harga, menentukan spesifikasi teknis dan membut HPS, samapi dengan proses pada pejabat pengadaan/ ULP, PPHP hanya tahu setelah pekerjaan selesai, kemudian memeriksa apakah barang sesuai dengan kontrak/ tidak. apabila terjadi kasus perbedaan antara barang/jasa yang disediakan oleh penyedia tidak sesuai dengan yang teruang didalam kontrak, maka PPHP tidak akan mau membuat berita acara yang menyatakan pekerjaan sudah selesai dengan baik, pada saat terjadi hal yang demikian yang sering terjadi adalah, bukan barangnya yang diganti untuk menyesuaikan spesifikasi yang ada pada dokumen kontrak, tapi kebanyakan dokumen kontraknya yang diganti menyesuaikan barang yang ada, tetapi harga masih tetap sama. Secara persis PPHP tiak tahu mana yang salah karena memang tidak mengetahui kronologinya, setelah kontrak dan spesifikasi diperbaiki/ disesuaikan dengan barang maka mau tidak mau PPHP harus membuat berita acara pemeriksaan dan menyatakan bahwa barang yang ada sudah sesuai dengan dokumen kontrak.
Itulah resiko seorang PPHP, sering tidak dianggap dalam proses pengadaan, tetapi tanggungjawabnya sangat besar, PPSPM, Benahara dan PPK mencairkan uang dengan acuan sudah diperiksa PPHP, sehingga keputusan PPHP untuk menyatakan sesuai / tidaknya barang tersebut dengan kontrak sangat menentukan.


Minggu, 28 Agustus 2016

MENGUKUR KADAR CO (KARBON MONOOKSIDA) DI UDARA AMBIEN METODE IODIN PENTOKSIDA




Pembimbing : Drs. Ferry Benson, MSi
jabatan          : Kepala Balai Besar Pengembangan keselamatan dan Kesehatan Kerja Makassar









LAPORAN PRAKTIKUM
PENGUKURAN KADAR KARBONMONOOKSIDA (CO)
DENGAN IODIN PENTOKSIDA MENGGUNAKAN  SPEKTROFOTOMETER
Senin dan Selasa, 1 & 2 Agustus 2016





WAWAN HERWANTA
NIP : 19821220 201503 1 002




BALAI BESAR PENGEMBANGAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MAKASSAR
DIREKTORAT JENDRAL PEMBINAAN PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN
2016

LAPORAN PRAKTIKUM PENGUKURAN KADAR CO
DENGAN IODIN PENTOKSIDA MENGGUNAKAN SPEKTROFOTOMETER
Senin dan Selasa, 1+2 Agustus 2016

Kelompok  1
1)      Chatarina Rini K. SKM. M.Kes
2)      Wawan Herwanta, ST
3)      Wahyu Retno Widyasari, SKM
4)      Herlin Mangga Lambo,ST
5)      Herlina, SKM
6)      Ulfah Santi, SE
7)      Syukur, ST
8)      Muh. Kamarulloh, S.Psi
9)      Irpan Sefianto, A.Md
10)   Asmanidar Khuraisy, Ssi. Msi

A.      Tugas : Memahami Pengukuran Kadar CO (karbon monooksida) Dengan metode Iodin Pentoksida  dengan Spektrofotometer, dari pembuatan larutan standar, menentukan panjang gelombang atau lamda (ƛ) maksimum sampai membuat kurva kalibrasi, persiapan peralatan, uji sampling udara, dan hasil analisa sampel yang sudah di uji.

B.       Tinjauan Pustaka
Karbon monooksida (CO) adalah gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa. Ia terdiri dari satu atom carbon yang secara kovalen berikatan  dengan satu atom oksigen. Dalam ikatan ini  terdapat dua ikatan kovalen dan satu ikatan kovalen koordinasi antara atom karbon dengan oksigen. Senyawa karbon monooksida  mempunyai potensi bersifat racun yang berbahaya karena mampu membentuk ikatan yang kuat  dengan pigmen darah yaitu hemoglobin.
Karbon monooksida juga diketahui dapat mempengaruhi kinerja jantung (sistem kardiovaskuler), sistem syaraf pusat, janin, dan semua organ tubuh yang peka terhadap kekurangan oksigen.
Gejala dari keracunan ringan meliputi sakit kepala dan mual-mual pada konsentrasi kurang dari 100 ppm sedangkan konsentrasi karbon monooksida (CO) sebesar 667 ppm dapat menyebabkan 50 % hemoglobin tubuh berubah menjadi karboksi hemoglobin (COHb). Karboksi hemoglobin tidaklah efektif dalam menghantarkan oksigen yang mengakibatkan beberapa bagian tubuh tidak mendapatkan oksigen sehingga hal tersebut sangatlah berbahaya.
Untuk mengetahui berapa besaran kadar CO di udara ambien adalah dengan metode Ionin Pentoksida di ukur dengan menggunakan alat spektrofotometer dengan panjang gelombang 352 nm.




C.      Metode Pengukuran
                                I.            Prinsip
Sampel gas CO dialirkan di udara melalui bubuk Iodin Pentoksida pada suhu 135°C-150°C, gas iodin yang terjadi ditampung dalam gelas impinger yang berisi larutan 2% Potaium Iodida. Selanjutnya Larutan iodin dalam pitasium iodida diukur intensitas warnanya pada spektrofotometer dengan pembanding larutan standariodin dalam KI.
                                5 CO + I2O5 ------------------- 5 CO2 +  I2
                                   I2   +   KI    -------------------       K   + 2 I

Gambar 1 : Diagram Uji Kadar karbon monooksida

                              II.            Peralatan Lapangan (termasuk bila Analisa di Lapangan)
ü  Pompa isap udara (suction pump) kapasitas 3 LPM lengkap dengan pengukur laju alir udara (flow meter)
ü  Pemanas I205 yang telah dimodifikasi dengan pipa kaca yang tahan panas
ü  Gelas impenger tipe midget kaca 4 buah
ü  Butiran Iodin pentoksida i2o5
ü  Karbon aktif
ü  Glas Silica
ü  Larutan Asam sulfat
ü  Larutan 2% KI
ü  Spektrofotometer DR 3900
ü  Pipet volumetrik
ü  Gelas ukur kapasitas  25 mL
ü  Tissu
ü  Kelembaban
ü  Thermometer
ü  Tekanan Udara

                            III.            Reagensia
·         Larutan (KI)2% Potasium Iodida
2 gr potasium iodida dilarutkan kedalam 100 mL air suling, atau dengan 20 gr potasium iodida yang dilarutkan kedalam 1000 mL air suling
·         Larutan Standar Iodin
5,19 gr I2O5----larutkan 100mL------- 5000µl i2/ml (dilarutkan dengan 2%KI)
0,519 gr I ---larutkan 100 mL------500µl i2 /ml
Diencerkan lagi
1 mL Larutan standar iodin yang mengandung 500µl I2/ml diencerkan lagi menjadi 100 mL air suling sehingga konsentrasi menjadi 5µlI2 /ml
·         Menghitung konsentrasi iodin
1)     V1 M1  = v2 m2
0,5 x 50 = 10 x M2
=M2       =  25/10
= 2,5 µL/mL
2)     V1 M1 = V2 M2
1 x 50 = 10 xM2
=M2       =  50/10
= 5 µL/mL
3)      =  
1,5 x 50 = 10 x M2
=       = 
= 7,5 µL/mL
4)      =  
2 x 50 = 10 x
=       = 
= 10 µL/mL
5)      =  
2,5 x 50 = 10 x
=       = 
= 12,5 µL/mL
6)      =  
3   x 50 = 10 x
=       = 
= 15 µL/mL
Dari perhitungan diatas akan didapatkan besaran konsentrasi iodin yang dijadikan standar untuk perhitungan konsentrasi sampel.
·         Membuat Karbon Aktif (Actifit Carcoal), Alternatif yang bisa digunakan yaitu dengan membuat sendiri karbon aktif tersebut dengan arang batok kelapa yang sudah dicuci dengan asam kemudian dikeringkan dengan menggunakan oven sampai kering hal ini berfungsi sebagai penjerap uap air yang dimungkinkan ikut terserap oleh komponen peralatan uji yang akan mengganggu proses penghisapan CO
·         Silica Gel, fungsi kerjanya adalah mengoptimalkan kekeringan udara yang akan masuk kepada absorben.
·         H2SO4 atau asam sulfat 90 % untuk volume 10 mL, berfungsi sebagai penangkap polutan yang mengganggu terutama SO2karena polutan tersebut mampu mengganggu dalam keakuratan CO

D.      Penentuan Lamda ( ƛ) maksimum
Untuk mendapatkan nilai panjang gelombang maksimum yaitu dengan melakukan pengukuran dengan alat spektrofotometer, Langkah pertama pilih larutan standar KI (potasium Iodida) sebagai zero, kemudian kita pilih larutan diantara konsentrasi yang akan terbaca oleh alat yaitu konsentrasi 0,5 mL, dari hasil pengukuran tersebut maka akan dihasilkan data sebagai berikut
NO
PANJANG GELOMBANG
ABS
1
344
2,188
2
346
2,228
3
348
2,259
4
350
2,271
5
352
2,272
6
354
2,253
7
356
2,173
8
358
2,16
9
360
2,112

 Gambar 2 : Grafik Lamda (ƛ) maksimum

E.       Pembuatan kurva kalibrasi CO Menggunakan Spektrofotometer HACH DR 3900
Dari hasil perhitungan volume dan konsentrasi iodin maka akan kita dapatkan nilai absorbansi dengan data sebagai berikut:
Volume (mL)
konsentrasi (µL)
Abs
0
0
0
0.5
2,5
0,59
1
5
1,11
1,5
7,5
1,752
2
10
2,258
2,5
12,5
2,821
3
15
3,39











Gambar 3 : Kurva Kalibrasi Larutan Standar


F.       Pengujian
Pengujian dilakukan di depan Gudang Peralatan Balai Besar Pengembangan keselamatan dan Kesehatan Kerja makassar, tanggal 2 Agustus 2016 pukul 10.00 sampai 10.30 WITA. Sampel diperlakukan di belakang mobil Isuzu ELF tahun 2010 yang sedang menyala dengan jarak kurang lebih 1 meter dan diasumsikan sedang mengukur di dekat jalan raya.
Siapkan peralatan dengan baik dan pastikan semua peralatan telah terkalibrasi kemudian masukkan bahan kedalam impenger dan rangkai menjadi satu kesatuan kemudian nyalakan pemanas dan nyalakan pompa, buat susunan peralatan seperti gambar berikut:




                                                       Gambar 4 : Susunan Peralatan Uji
 


Gambar 5 : Pengambilan sampel uji

G.     Analisa Uji Sampel
Data Lapangan :                T = 34,5 °C + 273 = 307,65 ° K
                                                                t = 30 Menit
                                                                F1= 1 LPM
                                                                F2 = 1 LPM
                                                                P = 760 mmHg = 76 cm Hg
                                Absorben Sampel = 3,234
Persamaan garis dari kurva kalibrasi
                               
 X =
    = 14,32
Volume Udara Sampling
                                 x
= 1  x 30 menit
= 30 Liter
Menghitung Konsentrasi CO
                                CO (ppm) =  x  x
 =  x  x 1
 = 2,463 ppm




Makassar, 03 Agustus 2016
Mengetahui
Kepala Balai



Drs. Ferry Benzon, M.Si
NIP 19580131 198703 1 002